Setiap orang membutuhkan informasi untuk menunjang aktifitas mereka, sehingga berusaha untuk mengakses media secepat mungkin. Teknologi informasi mengalami perkembangan dengan munculnya internet diikuti dengan hadirnya media sosial. Media sosial merupakan media yang memungkinkan setiap orang berinteraksi maupun bersosialisasi dan berkomunikasi tanpa terhalang ruang dan waktu. Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpartisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas (Fitriani, 2017).
Muamalah lewat media sosial online merupakan cara bersosialisasi umat Islam Indonesia dalam meniti hubungan dengan sesama dan memanfaatkan media sosial sebagai perantara.
MUI telah memberikan respon terhadap dunia online untuk kebutuhan media sosial pada fatwa no. 24 tahun 2017. Isi fatwa ini kontras mengarah kepada penggunaan media sosial secara bijak agar lepas dari hoax, bullying, fitnah, ghibah, dan namimah (Khalik, 2018)
UU ITE merupakan undang-undang yang dibuat untuk menindak lanjuti penggunaan internet dan teknologi informasi sebagai sarana bertransaksi dan berkomunikasi secara elektronik, seperti pasal 27 ayat 1 dan 3, pada pasal 28 ayat 2, dan pasal 29 yang cenderung menekankan masalah sosial, perjudian, penghinaan, pemerasan, berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan bermusuhan, ancaman kekerasan dan menakut-nakuti (Winarno, 2011)
Sumber:
Fitriani, Y. (2017). Analisis Pemanfaatan Berbagai Media Sosial Sebagai Sarana Penyebaran Informasi Bagi Masyarakat. Paradigma, 2(19), 148-152.
Khalik, S. (2018). Studi Kritis Terhadap Respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Pemanfaatan Media Sosial Dalam Bermuamalah. Jurnal al-Daulah, 1(7), 39-50.
Winarno, W.A. (2011). Sebuah Kajian pada Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Jurnal JEAM, 1(10), 43-48.
Muamalah lewat media sosial online merupakan cara bersosialisasi umat Islam Indonesia dalam meniti hubungan dengan sesama dan memanfaatkan media sosial sebagai perantara.
MUI telah memberikan respon terhadap dunia online untuk kebutuhan media sosial pada fatwa no. 24 tahun 2017. Isi fatwa ini kontras mengarah kepada penggunaan media sosial secara bijak agar lepas dari hoax, bullying, fitnah, ghibah, dan namimah (Khalik, 2018)
UU ITE merupakan undang-undang yang dibuat untuk menindak lanjuti penggunaan internet dan teknologi informasi sebagai sarana bertransaksi dan berkomunikasi secara elektronik, seperti pasal 27 ayat 1 dan 3, pada pasal 28 ayat 2, dan pasal 29 yang cenderung menekankan masalah sosial, perjudian, penghinaan, pemerasan, berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan bermusuhan, ancaman kekerasan dan menakut-nakuti (Winarno, 2011)
Sumber:
Fitriani, Y. (2017). Analisis Pemanfaatan Berbagai Media Sosial Sebagai Sarana Penyebaran Informasi Bagi Masyarakat. Paradigma, 2(19), 148-152.
Khalik, S. (2018). Studi Kritis Terhadap Respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Pemanfaatan Media Sosial Dalam Bermuamalah. Jurnal al-Daulah, 1(7), 39-50.
Winarno, W.A. (2011). Sebuah Kajian pada Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Jurnal JEAM, 1(10), 43-48.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar